- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Poskade Minta Bantuan Dewan Soal Dana Subsidi Pendidikan

  • Bagikan
AKSI: Persatuan Orangtua Siswa Kota Depok saat melaksanakan aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Depok

Inilahdepok.id-  Persatuan Orangtua Siswa Kota Depok ((Poskade) menyuarakan aspirasinya pada wakil rakyat di Gedung DPRD Kota Depok,  Senin (31/7). 

Mereka meminta agar DPRD Kota Depok membantu menjebatani ke Pemerintah Kota Depok untuk mengembalikan dana susbsidi pendidikan bagi SMA/SMK di kota itu.

Pasalnya, dana subsidi pendidikan telah ditiadakan semenjak SMA dan SMK dibawah naunagan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut dia, kebijakan perahlihan SMA/ SMK itu mengangu operasional sekolah dan siswa, sehingga pihak sekolah meminta dana kepada pelajarnya.

Baca Juga :  Camat Sukmajaya dan Kadispora Bikin Pradi Kecewa 

“Jadi ada imbasnya ada pungutan pihak sekolah.Sebelum diahlihkan siswa dapat dana Rp 2 juta pertahun,” kata Ketua Koordinator Persatuan Orangtua Siswa Kota Depok, Roy Pangharapan, kepada Inilahdepok.id.

Untuk itu, ia sangat berharap besar pada para Anggota DPRD Kota Depok untuk memperjuangkan persoalan tersebut. Sebab, dana subsidi pendidikan itu bisa memakai dana APBD Kota Depok, hal ini kata dia, bisa memberikan keringan beban orangtua siswa menyekolahkan anaknya.

Baca Juga :  Selamat Hari Raya Idul Fitri 1438

“Sudah diterima waktu aksi (demo damai). Mereka (wakil rakyat ) berjanji meneruskan ke pimpinan DPRD Depok,terkait bantuan APBD Depok untuk SMA dan SMK,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Pradana Mulyoyunanda, menerima aspirasi Persatuan Orangtua Siswa Kota Depok terkait dana subsidi pendidikan yang diberikan kepada siswa.

Karena adanya peraturan Undang-undang soal perahlian SMA dan SMK, tidak dapat menerima dana subsidi lagi dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Depok: Penanganan HIV/AIDS Harus Koordinasi, Sinergitas dan Singkoronisasi

“Kami terima mereka dan memberikan apresiasi dan kami akan sampaikan ke pihak esekutif baik ditingkat daerah II dan pusat, agar bisa menjadi suatu kajian,” kata Pradana.

Politikus Partai Demokrat itu, melanjutkan, kajian itu dimaksud yakni penerapan dalam Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai pelayanan dasar tentang peralihan pendidikan SMA dan SMK kepada provinsi.

“Iya harus dirubah dulu peraturannya, baru bisa,” tutupnya. (van/id)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *