- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Inilah Tambahan Tunjangan Wakil Rakyat Kota Depok

  • Bagikan
MEMBAHAS : Pansus V DPRD Kota Depok tegah membahas Raperda Perubahan RPJMD Walikota dan Wakil Walikota 2016-2021 di salah satu hotel di Cibubur, Kota Bekasi,

Inilahdepok.id-  Penambahan tunjangan para Anggota DPRD Kota Depok akan bertambah hal itu sesuai turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Namun lanjutan peraturan itu masih dalam pembahasan untuk dimplementasi di pemerintah daerah dengan  dijadikan Peraturan Daerah (Perda). 

Dalam pembahasam peraturan itu, khusus di Kota Depok Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Depok, saat ini sedang merampungkam  Raperda Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok itu.

“Rapersa ini menyangkut rencana kenaikan tunjagan atau pendapatan dewan,” kata wakil ketua Pansus V DPRD Kota Depok, Rudi Kurniawan

Maka dari itu, selama 13 tahun, penghasilan pendapatan dewan tidak ada kenaikan. Adapun tujuan kenaikan pendapatan dewan, tak lain untuk meningkatkan kinerja para wakil rakyat.

“Tunjangan dewan yang diatur nanti yakni seperti trasportasi. Untuk  transportasi ,mobil yang digunakan dewan saat ini akan dikembalikan dan digantikan uang untuk menyewa mobil sebulan. Tapi itu tergantung hasil  peraturan yang sedang dibahas,” katanya.

Baca Juga :  Namanya Tak Tercantum Dalam Anggota Pansus, Wakil Ketua DPRD Sewot!

Hal sama pun diutarakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok, Sri Utami. Ia mengatakan, pembahasan Raperda tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok, merupakan kelanjutan PP 18 Tahun 2017 yang mesti diimplementasikan di daerah.

Tentunya, BPPD dan Pansus V bekerjasama dengan membahas Raperda tersebut untuk dijadikan perda di Kota Depok. Pada Raperda tersebut, ada beberapa pos yang diatur terkait pendapatan dewan di Kota Depok. Antara lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.

Baca Juga :  DPRD Depok Setujui Raperda Bangunan Gedung dan KUA PPAS APBD 2024

“Semua sudah ada rambu-rambu  perundangan yang mengaturnya,”

Prihal jumlah dana atau tunjangan yang didapat dewan, sambung Sri, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Misalkan, untuk tunjangan perumahan nilainya tidak boleh melebihi pimpinan dan walikota dan untuk kendaraan dinas setara dengan eselon dua yaitu  1800 cc,”(id)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *