Inilahdepok.id–Fatwa Ulama memiliki peran yang vital dalam konteks beragama, kemasyarakatan dan kenegaraan. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai kumpulan Ulama yang mengeluarkan fatwa memiliki peran yang strategis dalam membangun Bangsa dan Negara.
Menanggapi Hal tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa dalam penetapan Fatwa MUI harus melalui perdebatan. Menurutnya, melalui perdebatan akan berdampak pada hasil Fatwa yang lebih bisa dipertanggungjawabkan dan optimal.
“Yang dihasilkan punya kekuatan, perdebatan yang berdasarkan nash. Kita harus meniru seperti yang dilakukan oleh para Ulama di NU dengan bahsul Masail. Para Kiyai menenteng kitab kuning dan berdebat dan adu argumen. Hal serupa juga di Majelis Tarjih Muhammadiyah,”ujarnya seusai menjadi narasumber acara Islamic Conference on Fatwa Studies dalam rangka Milad MUI ke-42. Hotel Margo, Kamis (27/7).
Jimly menambahkan, agar dalam fatwa yang dikeluarkan MUI dibuatkan mekanisme agar hasilnya bisa mengikat dan bisa menjadi pegangan bagi Negara. Hanya saja, lanjutnya, fatwa tersebut diketahui oleh semua orang.
Mekanismenya itu perdebatan dimulai dari MUI tingkat Kabupaten, Propinsi dan Pusat. Sehingga Fatwa akan menjadi ikon, sumber referensi dam Fatwa Nasional. Jadi, tidak ada seorang yang nyeleneh mengeluarkan fatwa. Sebab, semua sudah mengetahui fatwa yang telah dikeluarkan MUI.
Untuk itu, dirinya menyarankan agar disusun mekanisme ulang dalam proses mengeluarkan fatwa. Ia menambahkan, dalam proses peradilan adanya tingkatan dan sama halnya dengan fatwa.
“Kita sarankan agar komisi fatwa MUI menyusun mekanisme ulang diharapkan bisa setiap tahun bisa dalam memproses fatwa. Ke depan fatwa akan menempati posisi penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,”harapnya.(vip/ctr)