Inilahdepok.id- Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Herminus Koto,mengatakan, di 2018 akan ada Pilkada serentak tidak ada lagi rekapitulasi suara di tingkat desa atau kelurahan.
Karena ada perubahan perubahan yang terjadi di pilkada lima tahun lalu, tidak sama. UU dan aturannya sudah berbeda.
Jadi langsung dibawa dan direkap ke tingkat kecamatan hingga ke tingkat Provinsi. Sementara itu, C1 diserahkan langsung kepada saksi dari Panwas.
“Jika KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak memberikan C1, sanksinya pidana,” kata Koto, Kamis (27/7).
Ketentuan itu sambung dia, dapat meminimalisir terjadinya penggelembungan suara maupun indikasi mencuri suara lawan. Maka dari itu, tambah Koto, Bawaslu Jawa Barat akan menempatkan satu TPS satu pengawas, dan persoalannya harus selesai di tingkat TPS dan tidak berdampak terhadap TPS lain.
“Sehingga yang tidak bermasalah tidak ikut bermasalah,” jelas Koto.
Dia menambahkan, Bawaslu Jabar melantik Panwas di 27 Kabupaten/Kota pada pekan ketiga Agustus 2017.
“Kami juga akan merangkul para mahasiswa atau perguruan tinggi untuk mengawasi Pemilu,” katanya. (ctr/id)