- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Tjahjo Kumolo: Silakan UU Pemilu Diuji Materi ke MK

  • Bagikan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo: mempersilahkan UU Pemilu Diuji Materi ke MK

Inilahdepok.id – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tjahjo Kumolo mempersilakan uji materi terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja selesai disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Jumat malam (21/7/2017).

“Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan. Ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini,” Ungkap Tjahjo seusai Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Senayan Jakarta.

Perihal ini, menjawab rencana adanya beberapa pihak yang akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai mengajukan calon presiden yang di dalam UU Pemilu terbaru sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.

Baca Juga :  Ketua Saracen Ngaku “Simpatisan Capres di Pilpres 2014”

Menurut Tjahjo, presidential threshold yang disahkan dalam Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.

“Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK,” kata dia seperti dilansir Antara.

Tjahjo  menegaskan, pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan UU Pemilu sehingga tidak menjadi opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak.

Baca Juga :  Tingkat Budaya Literasi Pemerintah Susun Peta

Menurutnya, KPU harus mempersiapkan tahapan Pemilu 2019 pada awal Agustus 2017 melalui pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dasar KPU membuat peraturan penyelenggaraan pemilu serentak adalah UU,” ujar Tjahjo.

Dalam UU Pemilu yang baru disahkan, angka presidential threshold sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.

Sebelumnya, Partai Gerindra telah menyatakan akan melakukan uji materi terkait UU Pemilu yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7/2017) dini hari.

Baca Juga :  Pemuda Penyebab Utama Penularan HIV/AIDS di Indonesia

“Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh, termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata, Fadli Zon, usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat dini hari tadi.

Hal itu, menurut dia, mengacu kepada Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pileg dan pilpres dilakukan secara bersamaan.

Karenanya, menurut dia, seharusnya tidak ada ambang batas partai politik mengajukan calon presiden.(vip/id/l6)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *