Inilahdepok.id- Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok yang berujung pada kenaikan pendapatan dewan.
Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nasir Biasane menilai, kenaikan pendapatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota harus selaras dengan kinerja.
Sebagaimana diketahui, gaji wakil rakyat tingkat daerah itu kini mencapai Rp28 sampai Rp30 juta per bulan.
Naiknya tunjangan tersebut harus diimbangi dengan naiknya kualitas serta perbaikan kinerja dari petugas parlemen sendiri. Terlebih masih banyak yang perlu mendapatkan perhatian lebih, ketimbang menaikan gaji anggota dewan.
“Kenaikan tunjangan tersebut belum tentu berbanding lurus dengan perbaikan kinerja,” kata Nasir.
Banyak faktor yang menentukan suatu kinerja antara kemampuan intelektual, kualitas, karakteristik, sikap, perilaku, dan masih banyak faktor termasuk faktor tunjangan
“Apabila kenaikan tunjangan tidak disertai dengan peningkatan kemampuan melalui bimbingan dan pelatihan serta kemantapan sikap dan perilaku serta kerelaan berbuat hanya semata-mata untuk kepentingan masyarakat maka peningkatan tunjangan akan sia-sia,” jelasnya.
Ketika ditanyakan apakah sudah tepat menaikan gaji anggota dewan saat ini Nasir justru mengatakan pertayaan tersebut harus di jawab anggota dewan itu sendiri.
“Untuk menjawab itu mungkin ada pertanyaan yang harus dijawab oleh anggota DPR yaitu sudahkah mereka berbuat dalam koridor kerja mereka “sesuatu” yang benar-benar menyentuh kehidupan rakyat kecil secara kualitas dan kuantitas,” katanya
Namun dirinya berharap dengan naiknya tunjangan tersebut dapat memacu kinerja dewan sehingga dapat menghasilkan produk undang-undang yang berkwalitas.
“Saya berharap bahwa anggota DPR mampu menelorkan peraturan perundangan yang selain kuantitas dapat diapresiasi juga secara kualitas juga memiliki nilai yang berarti,” harapnya.(vip/id).