- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Penyekap Mahasiswi di Apartemen Margonda Residence Diringkus di Medan

  • Bagikan

Inilahdepok.id- Pelaku penyekapan dan penyebar konten vidio porno terhadap mahasiswi yang merupakan pacaranya di Apratemen Margonda Residence, Kelurahan Pondok Cina, Beji.  Berhasil ditangkap polisi yaitu bernam Febranata Alexandre Titale alias Febi yang satu bukan lebih buron.  

Kepala Sub-Bagian Humas Polresta Depok, AKP Rahmaningtyas, menjelaskan, Febi dibekuk tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polresta Depok di tempat persembunyiannya di Kota Medan, Kamis dinihari, 6 Juli 2017.

“Dari keterangan tersangka, alasan penyekapan karena masalah pribadi. Mereka tadinya sepasang kekasih. Tersangka ingin minta balikan. Tapi korban tidak mau. Diduga ada pemukulan dan dia (pelaku) juga telah merampas perhiasan korban,” kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Rahmaningtyas pada wartawan.

Tersangka, lanjut Rahma, sempat kabur usai menyekap korbannya di apartemen Margonda Residence di Jalan Margonda pada akhir Mei  2017.

Baca Juga :  Margonda Residence Langgar Perda Nomor 20 TH 2010

“Yang bersangkutan awalnya kabur ke Padang kemudian melalui jalur darat menuju Medan. Di sanalah (Medan) di tempat keluarganya, dia kami amankan,” kata Rahma.

Selain menjerat tersangka dengan kasus pencurian dengan kekerasan, polisi juga akan menjerat tersangka dengan Undang-undang IT, lantaran diduga telah menyebar konten video porno dengan wajah korban.

“Itu tentu saja akan kami dalami,” ujar Rahma. (vip/id)

Baca Juga :  Satlantas Depok, Bakal Terapkan Contra Flow di Margonda

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *