Inilahdepok.id-Tujuh jenis pajak di bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah memenuhi target triwulan kedua. Capaiannya berkisar antara 40-50 persen.
Tujuh jenis pajak tersebut antara lain hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dan air tanah.
Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra mengatakan hasil tersebut adalah pencapaian target triwulan kedua.
Pihaknya akan mengejar kekurangan hingga target 100 persen di triwulan ketiga dan keempat.
Pihaknya optimis semua akan tercapai. Ditambah lagi dalam triwulan kedua masih ada kelebihan dari target, yang bisa menutupi capaian target di triwulan selanjutnya.
“Pencapaian ini tentu dari kerja keras tim dan bentuk kerjasama wajib pajak, untuk memenuhi kewajiban mereka,” kata Endra.
Endra melanjutkan, pihaknya selalu mengingatkan wajib pajak untuk membayar pajak.
Jemput bola pun juga dilakukan, selain melakukan pendekatan juga memantau pelaku usaha yang sudah tutup.
Misalkan restoran yang sudah menjadi wajib pajak, kemudian tutup maka akan harus tetap membayar kewajiban pajaknya jika belum.
“Kalau sudah tutup tetap kita kejar kalau mereka belum membayar. Pendekatan akan dilakukan maksimal sampai mereka melunasi,” ungkapnya. (vip/id)