- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Awasi Produk Makanan yang Tidak Sesuai Ketentuan

  • Bagikan
Ilustrasi

Inilahdepok.id – Beredarnya mie yang mengandung babi di supermarket setelah diketahui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat edaran No IN. 08.04.532.06.17.2432.

Berdasarkan surat edaran itu, ada empat merek mie asal Korea mengandung fragme DN Spesifik babi.

Maka dari itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Mohammad HB, menegaskan, pihak BPOM harus berani menarik produk-produk tersebut dari peredaran dan toko-toko ritel yang ada.

Baca Juga :  Depok Diguyur Rp 78 Miliar, Komisi B : Jangan Terlalu Eforia

Sehingga, khususnya umat muslim tidak mengkonsumsi mie tersebut, karena umat muslim dilarang makan babi dan yang mengandung sekali pun.

“Pemkot juga kita minta untuk cepat tanggap melakukan penelusuran ke toko-toko ritel dengan melarang menjual produk empat merek mie asal Korea itu,” tegas, HB, kepada Inilahdepok.id, Rabu (21/6).

Terlebih dia, mengingatkan,kepada pihak pemerintah yang membidangi tentang pengawasan makanan harus bisa mengawasi semua produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  31 Agustus, Mobil Dewan Depok Wajib Dikembalikan

“Sehingga, masyarakat sebagai konsumen dipatikan memperoleh produk yang baik, halal, dan kualitas baik atau tidak kadaluarsa,” ungkap Politisi Gerindra itu. (van/id)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *