Inilahdepok.id- Pemerintah Kota Depok memberikan jatah Hari Idul Fitri kepada Aparatur Sipil Negara di tiap instasinya sebanyak enam hari.
Libur Idul Fitri bagi ASN Pemkot Depok merupakan beredarnya surat Men-PAN dan RB Nomor B/2/M.KT. 02/2017 dan tertuang Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Namun bila ASN di instasi Pemerintah Kota Depok yang melebih masa libur atau membolos, Pemerintah Kota Depok dengan tegas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Akan kami maksimalkan jam kerja pada 23 Juni dan kami akan pantau pada 3 Juli pasca libur cuti,” tegas
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri.
Oleh karena itu dirinya meminta kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Depok untuk melasanakan pengawasan dan pemantauan kepada pegawainya.
“Tujuanya guna menghindari kebolosan tanpa memiliki alasan yang jelas,” tandasnya. (ctr/id)