Inilahdepok.id- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, tahun ini ASN Pemkot Depok mendapatkan libur cuti hari Raya Idul Fitri selama enam hari.
“Kepastian hari libur sudah disampaikan melalui surat Men-PAN dan RB Nomor B/2/M.KT. 02/2017,” ujar Supian yang dikuti inilahdepok.
Libur Idul Fitri dimulai pada 25 hingga 26 Juni sedangkan libur cuti bersama Idul Fitri 1438 H pada 27 hingga 30 Juni mendatang.
Mantan Lurah Tugu itu menjelaskan bahwa pemberlakuan cuti bersama tidak akan mengurangi cuti tahunan yang menjadi hak ASN.
Bahkan dia, menerangkan cuti Idul Fitri tertuang Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Mereka yang bertgas saat cuti hari raya, mendapatkan cuti tambahan sesuai peraturan,” terang Supian. (id/rd)