- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Asik… Raperda SKD Disetujui Pemrov Jabar

  • Bagikan

Inilahdepok.id – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok menyambangi Dinas Kesehatan Pemprov Jawa Barat, Rabu (31/5). Hal ini guna berkonsultasi ihwal Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD), yang belum lama ini rampung dibahas. 

“Iya kami ke Dinas Kesehatan Pemrov Jabar. Tujuannya unutk berkonsultasi dan melaporkan Raperda SKD,” kata Ketua Pansus IV, Sahat Farida Berlian, kepada Inilahdepok.id, Jumat(2/62017).

Dalam kunjungan itu, kata Sahat, langsung diterima oleh kepala dinas dan bagian perencanaan Dinas Kesehatan Jawa Barat. Pemprov Jawa Barat mengapresiasi isi dari raperda ini.

“Kami disambut baik oleh pihak Pemprov Jabar. Bahkan siap bantu Pemerintah Kota Depok dalam menjalankan program SKD ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Raperda Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Disetujui DPRD Depok

Namun dalam hal ini, ada sesuatu yang membuat Pansus IV heran. Terkait pernyataan pihak Pemrov Jabar. Bahwa, Pemkot Depok enggan mengambil bantuan  dari Jawa Barat.

Padahal, sambung dia, banyak bantuan di Pemrov Jawa Barat untuk pemerintah kota dan kabupaten se- Jawa Barat, khusus kesehatan.

“Info dari Dinkes Jabar, Pemkot Depok gak pernah ambil dan meminta bantuan. Ini tidak mau atau tidak mampu. Kalau tidak mau, sombong banget,”  tutur Sahat.

Sahat menambahkan, bantuan yang disediakan Dinas Kesehatan Permrov Jawa Barat ini bervariasi. Contoh, kata dia, pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kouta. Dengan anggaran Rp25 miliar yang disediakan Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga :  Raperda Tunjangan Naik, Semua Fraksi Setuju

“Rasa syukur kami, Raperda SKD ini disetujui. Tinggal di Rapat Paripurnakan,” kata Sahat.
Sebelumnya, Anggota Pansus IV DPRD Kota Depok, Tengku Farida Rachmayanti, mengatakan bahwa ada tiga karakter kesehatan Kota Depok yang dibangun.

Yakni, sistem kesehatan daerah berbasis informasi dan teknologi. Ini sudah masuk di Raperda SKD seperti infromasi ketersediaan dokter, kasur, dan harus masuk ke dalam RPJMD dan RPJMP.

“Melalui sistem ini, memberikan refensi untuk kemudahan mendapatkan obat pasien atau warga. Bahwa nanti sistem ini mempermudahkan pasien mendapat informasi soal kesehatan,” kata Farida.

Baca Juga :  Raperda SKD Tinggal Diparipurnakan

Selanjutnya, ujar dia,sistem kesehatan daerah pada Sumber Daya Manusia (SDM). Pihaknya akan memberikan penyuluhan dan pemberitahuan akan bahayanya narkoba, HIV/Aids kepada anak yang duduk di bangku Sekolah Dasar.

Pasalnya, sesuai demografis di Depok banyak usia produktif dikhawatirkan terjangkit HIV/Aids karena kasus ini bersifat promotif dan premetif.

“Harus disadarkan. Karena Depok sebagai penyagah ibukota,” katanya.

Lalu, sambung dia, soal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 2019. Semua wajib mengunakan jaminan kesehatan itu. Hal ini diperuntukan untuk warga tidak mampu. “Data penerima jaminan kesehatan ini dari data statistik dan dibiayai pemerintah daerah,” tandasnya. (ctr/id)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *