Bahkan, DPD Partai Golkar Depok ini sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 dari DPP Partai Golkar dengan Nomor B-1075/GOLKAR/V/2017 dari DPP Partai Golkar.
“ Surat itu menujukan biar fakta yang bicara bahwa pengurus DPD Partai Golkar Depok sudah laporkan ke DPD Golkar Jabar dan DPP Golkar,” tegas Farabi, kepada Inilahdepok.id Sabtu (13/5).
“Kalau SP 1 dan 2, gak digubris. Tapi kalau sudah diberikan SP3 bisa di Pergantian Antar Waktu (PAW),” ungkap Farabi.
Menurut dia, persoalan ini sudah kedua kali Wenny tidak berkoordinasi dengan DPD Partai Golkar melakukan reses di Depok. Tetapi Gokar pusat masib berbaik hati memberikan SP 1, seharusnya kata dia, diberikan SP2.
“Bisa saja langsung SP2, kita masih mau liat surat balasan DPP, akhirnya dapat SPI, kemarin Sekjen DPP Golkar Idrus yang bicara SP1 yang kali ini, kemarin dihitung peringatan biasa aja,” pungkasnya. (vip/id)