Inilahdepok.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Depok tertangkap Satnarkoba Polresta Depok pada Rabu (10/5) malam di Kelurahan Abadadiya, Sukmajaya
Berdasarkan rilis yang didapat, tersangka berinisial MSH alias Marvie (34) yang berdinas di Dinas Sosial Kota Depok, diamankan Unit 1 Sub 1 saat menggunakan narkoba jenis sabu dengan didapatkan barang bukti sebungkus plastik bening isi sabu berat brutto 0,26 gram atau seharga sekitar Rp. 2 juta.
“Tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku kerap dijadikan tempat menggunakan narkoba,”ujar Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Kamis (11/5).
Pelaku kata Putu, terjerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami masih menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan sabu itu,” ungkapnya.
Tidak hanya sekali kasus narkoba yang terjerat aparatur sipil, sebelumnya Polres Depok juga pernah menangkap PNS aktif di UPT Cipayung karena terlibat narkoba.
Tersangka M alias A,42, C,42, MN,40, dan P,36 yang berdinas di UPT Cipayung Pemadam Kebakaran ditangkap saat sedang pesta sabu di tempat kerjanya Rabu (12/10/2017) malam.
Disita barang bukti 3 paket kecil sabu, empat linting ganja serta alat hisap bong dan korek api,”tutupnya.(ctr/id)