Inilahdepok.id – Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Fitri Hariono mengatakan bagi para anggota Dewan yang kerapkali bolos Rapat Paripurna selama enam kali berturut- turut, akan diberikan teguran.
Pemberian teguran ini, telah diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD Kota Depok. Kata dia, jika enam kali tidak hadir tanpa keterangan yang jelas akan masuk ke ranah BKD.
“Selama ini yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna satu orang, selama satu tahun,” kata Fitri.
Dia mengatakan dalam pemberian sanksi, ada sejumlah tahap yang dilakukan. Antara lain, teguran secara lisan, teguran dengan cara dipanggil ke BKD, dan dibawa ke pimpinan DPRD Kota Depok dan dimintai keterangan.
Ketika ditanya jumlah data kehadiran Dewan dalam sidang Rapat Paripurna, kata Fitri, belum diketahui berapa jumlahnya selama tahun 2016.
“Iya ada datanya, tapi belum dihitung berapa keseluruhanya. Selama ini hanya satu orang yang tidak masuk berturut-turut di Rapat Paripurna,” katanya.
Ia menjelaskan di sidang Rapat Paripurna kebanyak tidak keseluruhan hadir anggota dewan.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Igun Sumarno menegaskan bahwa Sidang Paripurna yang dilaksanakan itu merupakan suatu ketentuan yang harus diikuti dan ditaati oleh para anggota dewan.
Namun, lanjut dia, bila anggota dewan tidak mengikuti peraturan, itu sudah ada aturanya dan tatibnya.
“Rapat Paripurna selama ini biasa-biasa saja. Mereka (Anggota Dewan) aktif semua dan mencapai kuorum itu dua pertiga persyaratnya,” ujar Igun.
Menurut dia, kehadiran pada waktu Rapat Paripurna masih wajar, sebab setiap dilaksanakan memenuhi persyaratanya.
“Bagaimana pun setiap fraksi di DPRD Kota Depok masih memperhatikan para anggota Dewannya,” pungkasnya.(ctr/id/ps)