- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Nggak Mau di Salahkan, PLT Tegaskan ” Perencanaan Pada Kadiskominfo”

  • Bagikan
Salahi Aturan : Tiang menara atau tower BTS, berdiri diatas badan jalan dikawasan jalan juanda

inilahdepok.id – Menindaklanjuti atas pemberian ijin awal mendirikan  tiang menara atau tower Base Transceiver Station  ( BTS)  di halaman kantor Kelurahan Depok, Plt Kadiskominfo Hardiono mengatakan tidak mengetahui bahkan sampai memberikan ijin, karena perencanaan ini sudah dilakukan sejak lama, sebelum dia mulai menjabat Plt Kadiskominfo, Senin (12/12).

Bahkan, saat ramai diberitakan di media online  Depok dirinya mengaku sudah melakukan rapat internal dengan beberapa dinas yang terlibat syarat teknis proses tahapan untuk mengurus ijin sampai dikeluarkan IMB.

” Kami telah membahas masalah ini, diantaranya dihadiri Distarkim, BPMP2T, Satpol PP dan DPPKA”, terang dia.

Data yang kami terima 10 BTS diberhentikan sementara dengan disegel  oleh satpol PP atas rekomendasi Dinas Tata Ruang dan Pemukiman ( Distarkim),  diantaranya 8 yang didirikan di atas tanah fasus fasum badan jalan dan 2 didirikan di Kantor Kelurahan yang semuanya didirikan di tanah milik asset Pemkot Depok. bebernya kepada Suaradepoknews.com.

Baca Juga :  Waduuh!, Camat dan Lurah Se-Bojongsari Kok Pakai Kaos 'Sahabat Idris'

Dia menegaskan, memang tahapan rekomendasi Diskominfo melalui bidang Postel tetapi berlaku jika pihak pelaksana sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan BPMP2T. Namun, pelaksana dari pihak perusahaan untuk memiliki IMB pun tidak mudah, ungkapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *