inilahdepok.id – Menindaklanjuti atas pemberian ijin awal mendirikan tiang menara atau tower Base Transceiver Station ( BTS) di halaman kantor Kelurahan Depok, Plt Kadiskominfo Hardiono mengatakan tidak mengetahui bahkan sampai memberikan ijin, karena perencanaan ini sudah dilakukan sejak lama, sebelum dia mulai menjabat Plt Kadiskominfo, Senin (12/12).
Bahkan, saat ramai diberitakan di media online Depok dirinya mengaku sudah melakukan rapat internal dengan beberapa dinas yang terlibat syarat teknis proses tahapan untuk mengurus ijin sampai dikeluarkan IMB.
” Kami telah membahas masalah ini, diantaranya dihadiri Distarkim, BPMP2T, Satpol PP dan DPPKA”, terang dia.
Data yang kami terima 10 BTS diberhentikan sementara dengan disegel oleh satpol PP atas rekomendasi Dinas Tata Ruang dan Pemukiman ( Distarkim), diantaranya 8 yang didirikan di atas tanah fasus fasum badan jalan dan 2 didirikan di Kantor Kelurahan yang semuanya didirikan di tanah milik asset Pemkot Depok. bebernya kepada Suaradepoknews.com.
Dia menegaskan, memang tahapan rekomendasi Diskominfo melalui bidang Postel tetapi berlaku jika pihak pelaksana sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan BPMP2T. Namun, pelaksana dari pihak perusahaan untuk memiliki IMB pun tidak mudah, ungkapnya.