Inilahdepok.id – Satuan Narkoba Polresta Kota Depok mengamankan 23 butir ekstasi berbentuk kuning lonjong pisang yang mirip tokoh kartun minions.
Polisi juga menangkap Iswanto (34) alias Ismed, pemilik ekstasi tersebut di rumahnya Kampung Sawah, Cilodong.
“Ini sisa barang yang belum terjual. Biasanya pelaku menjual dengan harga Rp 200 ribu per-butirnya,” terang Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana.
Putu mengungkapkan, pihak polisi terus mendalami penemuan ekstasi berbentuk minions ini. Menurut dia, ekstasi ini sengaja dibuat tak lain untuk mengelabuhi petugas. Sebab secara kasat mata mirip seperti vitamin atau permen.
“Ini baru pertama ditemukan di Depok. Pengakuannya barang didapat dari salah seorang bandar di Jakarta. Kami masih dalami,” kata Putu.
Putu mengatakan, penangkapan Ismed merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang bernama Royke Lalapua (51).
“Jadi kami lebih dulu meringkus Royke. Kami mendapati lima bungkus sabu yang disimpan Royke di bekas bungkus rokok,” paparnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku diseret ke Malporesta Depok. Pelaku terancam terjerat Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.(ctr/id/*)