Inilahdepok.id – Komisi A DPRD Kota Depok mengungkapkan jika Apartemen Margonda Residence, menyalahi aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2010 tentang manajemen pencegahan dan penangulangan kebakaran. Hal itu dikatan Anggota Komisi A, Mamun Abdullah.
“Dalam peraturan disebutkan bahwa lebar jalan minimal empat meter. Putaran belokan luar 10,5 meter, putaran dalam 9,5 meter, tinggi gapura minimal 5,30 meter. Dari itu unit pemadam kebakaran tidak bisa masuk,” kata Mamun kepada awak media.
Hal itu akan menjadi masalah jika terjadi kebakaran di Margonda Residence I, II atau III unit pemadam akan sangat sulit mengakses lokasi.
“Tidak ada persyaratan akses mobil damkar , dan itu melanggar. Komisi A minta dibongkar agar ada akses untuk mobil damkar,” paparnya.
Terkait adanya pelanggaran itu, Komisi A DPRD Depok sudah mengeluarkan rekomendasi pada 8 Juni 2016.
Sebelumnya, kata dia, juga sudah diberikan surat teguran pada pengelola pada 23 Mei 2016. Namun, hingga kini teguran dan rekomendasi tersebut tidak diindahkan pengelola.
“Ironis sekali ini. Harusnya pemkot tegas terhadap pelanggaran ini karena fatal,” tegas dia.
Pihaknya meminta Pemkot Depok perlu melakukan ketegasan terhadap Margonda Residence (Mares) I,II dan III.
Ini demi menunjukan kewibawaan pemerintah.
“Jangan takut sama pengusaha, kalau salah tindak. Kalau ada yang melanggar harus ditindak,” pungkasnya.(t/id)