- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Tercatat di Distarkim Depok, Ada 102 Perumahan Bodong

  • Bagikan
Ilustrasi

Inilahdepok.id – Tercatat di  Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok ada 102 perumahan bodong yang melanggar aturan kavling 120 meter persegi.

Bahkan, perumahan tersebut terbangun hingga saat ini belum mengantongi izin dari pemerintah. Hal itu membuat  Komisi A DPRD Depok geram.

“Permasalahan ini ada permainan, masa iya sampai kecolongan. Jumlahnya sampai 102 perumahan di Depok  gak kantongin izin dan sudah terbangun lagi,” tutur ketua Komisi A DPRD Nurhasim, kepada inilahdepok.id

Baca Juga :  Komisi A Tegaskan Perumahan Mampang Hills Depok Harus Minta Persetujuan Warga

Nurhasim mengatakan, perumahan yang belum berizin melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2013.

Dimana jelas dia,  tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan, yang mengatur batas kavling perumahan 120 meter persegi untuk satu unit rumah.

“Para pengembang perumahan harus memenuhi luas kavling yang sudah ditentukan. Menurut saya itu memberatkan juga, dan terbukti banyak yang melanggar atau tidak ada izin dari pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Viral 'Hadiah Janda Muda' Diturunkan Satpol PP Kota Depok

Namun demikian, dirinya bersama anggota lain telah berupaya merevisi perda tersebut. Tapi terbentur dengan ruang tata dan ruang wilayah (RTRW)

“Saya akan perjuangkan untuk dirubah, paling tidak luasnya diperkecil,  kalau bisa 80 meteran lah. Jadikan ini menyusahkan masyarakat kecil juga,” tutupnya. (ctr/id)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *