Inilahdepok.id – Tercatat di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok ada 102 perumahan bodong yang melanggar aturan kavling 120 meter persegi.
Bahkan, perumahan tersebut terbangun hingga saat ini belum mengantongi izin dari pemerintah. Hal itu membuat Komisi A DPRD Depok geram.
“Permasalahan ini ada permainan, masa iya sampai kecolongan. Jumlahnya sampai 102 perumahan di Depok gak kantongin izin dan sudah terbangun lagi,” tutur ketua Komisi A DPRD Nurhasim, kepada inilahdepok.id
Nurhasim mengatakan, perumahan yang belum berizin melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2013.
Dimana jelas dia, tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan, yang mengatur batas kavling perumahan 120 meter persegi untuk satu unit rumah.
“Para pengembang perumahan harus memenuhi luas kavling yang sudah ditentukan. Menurut saya itu memberatkan juga, dan terbukti banyak yang melanggar atau tidak ada izin dari pemerintah,” katanya.
Namun demikian, dirinya bersama anggota lain telah berupaya merevisi perda tersebut. Tapi terbentur dengan ruang tata dan ruang wilayah (RTRW)
“Saya akan perjuangkan untuk dirubah, paling tidak luasnya diperkecil, kalau bisa 80 meteran lah. Jadikan ini menyusahkan masyarakat kecil juga,” tutupnya. (ctr/id)