Inilahdepok.id – Menyikapi kasus tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan UPT Pemadam Kebakaran Cipayung Kota Depok, Walikota Depok, Mohammad Idris menegaskan pihaknya masih menunggu hasil laporan dari pihak kepolian Polresta Depok.
Hal ini disampaikan Walikota saat digelar konfrensi pers di Lantai 1 Balaikota Depok, Jumat (14/10/2016).
Pada kesempatan itu, Idris mengapresiasi jajaran Polresta Depok dalam memberantas peredaran narkoba di Depok. Walikota juga akan segera mengevaluasi kinerja seluruh OPD khususnya Dinas Damkar secara intensif.
“Kami tidak akan menolerir setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi kepada Aparatur Sipil Negara (PNS) Kota Depok,” kata Idris kepada Radar Depok.
Idris menegaskan, dalam memberikan keputusan terkait pelanggaran yang dilakukan tiga PNS untuk kasus narkotika akan mengacu pada undang undang nomor lima tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut dia, tiga PNS yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara sebagai ASN sampai adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Idris menjelaskan, telah mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa mempedomani aturan perundang undangan yang berlaku.
Dia mengatakan, ketentuan tersebut telah ditegaskan berdasarkan pasal tiga angka empat Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila hukumannya lebih dari dua tahun, maka ASN tersebut akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat,” tegas Idris.(ctr/id)