- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Fraksi Demokrat Minta Regulasi Perda Galian Kabel

  • Bagikan

Inilahdepok.id – Terkait pekerjaan galian di sepanjang Jalan Margonda yang menyebabkan kabel terbakar.  Tepat di depan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Depok, Kamis lalu (29/9).

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Depok  Edi Sitorus, meminta Pemerintah Kota Depok membuat regulasi. Untuk mengatur dan menata terkait pekerjan galian kabel dilakukan pelaksana

“Kami Partai Demokrat akan segera mengusulkan pembuatan perda.  Terkait pekerjaan pembongkaran kabel optik di sepanjang jalan.  Baik itu proyek Telkom,Gas atau pun PLN,”tegas Edi, kepada inilahdepok.id

Ia mengatakan, jika  Pemkot Depok sudah memiliki Perda tersebut. Maka mereka pengembang galian kabel.  Wajib membuat fasilitas dan menaati peraturan itu. yang akan mempermudah pengawasan terhadap pekerjaan.

Baca Juga :  Musyawarah Alim Ulama PKB Depok Dorong Perda Pesantren Disyahkan

“Hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi.  Karena  masyarakat dirugikan  seperti  jalan menjadi macet. Untungnya aliran itu bukan gas, bila gas bisa meledak,” ujarnya.

Edi yakin, pelaksaan pekerjaan kabel optik tersebut  tidak ada izin dari Pemerintah Kota. Sehingga mereka tidak melihat tata ruang kota

“Sehingga pemkot ketika ada proyek dari Telkom atau PLN.  Tidak ada pengawasan,” tuturnya.

Baca Juga :  Tegakkan Perda, Jangan Tebang Pilih

Lebih lanjut Edi menegaskan dibuatkan perda ini,  kedepanya kejadian seperti ini tidak ada lagi, bahkan, pekerjaan pembongkaran pasang dan penambahan atau perbaikan dari kabel baik itu milik Telkom maupun PLN.

“Segera harus ada.  Karena kalau dari awal, kita buat ini. Maka saya yakin kedepannya tidak ada lagi kemacetan jalan. disebabkan adanya proyek galian dari telkom dan PLN. Jadi dibuat gorong-gorong yang besar,”katan dia.

Baca Juga :  Kemenpar Ajak Warga Depok Sadar Wisata

Sehingga bila ada kerusakan hanya cukup membuka saluran kaber tersebut.

“Tidak perlu digali.  Cukup buka salah satu titik dan  mereka masuk selesai sudah,” tutupnya.(ctr/id)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *