- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Angkutan Umum di Depok 2017 Harus Berbadan Hukum

  • Bagikan

Inilahdepok.id – Angkutan umum di Kota Depok berjumlah 2.884. Namun, hanya 20 persen atau sekitar 400 unit  yang sudah berbadan hukum. Maka dari itu, Dinas Perhubungan Kota Depok meminta di awal tahun 2017 angkutan umum sudah berbadan hukum.

“Di Perda dan Perwal tersebut penyelenggara angkutan penumpang umum wajib berbadan hukum baik berupa koperasi maupun PT,” kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Anton Taufani, Selasa (27/9).

Ia menuturkan setiap angkot di Depok, mesti berbadan hukum.  Hal tersebut diamanahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyelenggaraan Izin Trayek.

Baca Juga :  Ustaz Al Habsyi Singgung Menag Buat Gaduh, TGB dan Yusuf Mansyur 'Kasihan Deh LU'

Total sudah ada 12 badan hukum untuk angkutan di Depok. Yakni dua berbentuk perseroan terbatas dan sepuluh berbentuk koperasi.

Anton menuturkan, seharusnya aturan angkot yang berbadan hukum sudah efektif per Januari tahun kemarin.
Namun, para pemilik angkot sebelumnya menunggu kepastian penuangan nama pemilik dari Samsat.

Keputusannya nama pemilik angkutan yang tertuang di STNK dan BPKB adalah badan hukum.

“Sekarang sudah mulai beralih ke badan hukum. Jadi, angkot mesti berbadan hukum,” ucapnya.

Dengan adanya kewajiban tersebut, Anton melanjutkan, akan terjadi proses peralihan dari semula kepemilikannya angkutan umum itu perorangan menjadi badan hukum.

Mengingat hal tersebut merupakan kebijakan yang baru disosialisasikan pada 2015, jadi membutuhkan adanya sosialisasi.

Baca Juga :  Antispasi Kecurangan, Ketua Dozer Depok: Relawan Jangan Tidur

Pemerintah memberikan tenggat sampai dengan 30 Desember 2016. Artinya mulai per 1 Januari 2017, semua angkutan penumpang umum wajib berbadan hukum.

“Angkot yang teregister 2.884 unit. Tapi, yang beroperasi sekitar 85-90 persen.”

Tujuan diwajibkannya angkutan umum berbadan hukum, menurut Anton, untuk memudahkan pembinaan, dari semula harus menyampaikan ke banyak orang atau pemilik, dengan adanya badan hukum penyampaian pembinaan hanya cukup melalui badan hukum.

“Kemudian badan hukum tersebut yang akan meneruskan kepada anggotanya,” ucapnya.

Dengan pembentukan badan hukum, pemerintah lebih mudah memonitor penyelenggaraan angkutan umum, serta upaya-upaya penindakan terhadap pelanggaran akan langsung ditujukan ke badan hukum.

Selain itu, badan hukum nantinya wajib memiliki pul dan bengkel sehingga pemeliharaan kendaraan lebih terjamin, yang bertujuan meningkatkan keselamatan angkutan umum.

Baca Juga :  Cek Kelengkapan Surat, Dishub Gelar Operasi di Terminal Depok

Ditambah, badan hukum wajib mempekerjakan pengemudi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kriminalitas yang dilakukan pengemudi dapat diminimalisasi.

“Kalau sampai tidak berbadan hukum, angkot tidak akan diperpanjang izin operasinya.”

Anton mengatakan para pemilik angkutan umum bisa bersama-sama membentuk badan hukum.

Syaratnya, dia mengimbuhkan, hanya mengacu pada lembaga yang diakui pemerintah, dan ke instansi Kesatuan Bangsa dan Politik, bila ingin membentuk koperasi sebagai badan hukum mereka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2013. Dijelaskan bahwa usia kendaraan perkotaan paling tinggi 20 tahun.

“Jadi, dengan adanya aturan ini. Pemerintah bisa lebih mudah mengawasi kelayakan angkot di Depok,”Tutupnya(ctr/id)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *