Inilahdepok.id – Pengadilan Agama Kota Depok mencatat pada setiap bulannya ada tiga remaja mengajukan Dispensasi Nikah (Diska). Dikarekan, mereka hamil duluan sehingga ingin segera menikah.
“Rata-rata pasangan ini masih SMA. Entah salah satu calon atau keduanya. Mereka ini menikah karena terpaksa. Sebab kalau tidak terpaksa kan tidak mungkin,” kata Sekretaris dan Panitera Pengadilan Agama Kota Depok, Entoh Abdul Fatah, saat ditemui (20/9/2016).
Entoh mengatakan, Diska menjadi salah satu syarat bagi pasangan yang ingin melaksanakan pernikahan dini. Tanpa itu, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan mau melayani.
“KUA mau menikahkan asalkan pasangan ini membuat Diska, Itu menjadi syarat, soalnya kan usia mereka belum memenuhi syarat sesuai undang-Undang,” kata Entoh.
Dia mengungkap, di sepanjang Januari hingga pertengahan September 2016 ada 27 remaja yang telah mengajukan Diska untuk menikah. Mereka rata-rata masih usia sekolah yang hamil di luar nikah.
“Bulan Agustus kemarin saja empat remaja yang mengajukan Diska. Pokoknya kalau dirata-ratakan dalam satu bulan ada sekitar tiga remaja yang mengajukan Diska,” ujar Entoh.
Selanjutnya kata dia, pasangan yang menikah dini ini akan tentan terjadi perceraian. Disebabkan usia mereka yang terlalu dini dan belum matang untuk menjalani pernikahan.
“Rata-rata usia pernikahannya hanya bertahan 3 sampai 5 bulan. Karena mungkin dia terpaksa menikah. Padahal waktu itu dia belum siap nikah,” Ungkap Entoh.(ctr/id/lp*)