Inilahdepok.id – Untuk menekan jumlah sekaligus pencegahan perceraian, ada Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4), yang bisa membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga. BP4 di Depok kini ada di setiap KUA yang berada disetiap kecamatan dan Kota.
“Seperti biasanya sebelum perceraian mereka dimediasi di BP4. Baru ke pengadilan. Bahkan, kami sampai mengadakan lomba keluarga sakinah setiap tahun untuk membangun keluarga sakinah mawadah warohmah di Depok,” paparnya.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Supian Suri mengatakan, bagi mereka jika menjadi ASN ( Aparatur Sipil Negara ) dalam menuju proses perceraian harus mendapatkan izin dari walikota.
ASN yang akan bercerai harus mengajukan surat kepada walikota dan akan dimediasikan terlebih dahulu. Ketika memang sudah tidak bisa disatukan lagi, maka surat izin akan dikeluarkan. Barulah dari sana ASN tersebut mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Saat ini ada tiga surat yang sudah ditandatangai walikota soal perceraian, yang sedang naik untuk tanda tangan ada dua orang. Sedangkan yang masih dalam proses mediasi sebanyak dua orang.
“Disini BKD sifatnya memediasi, jika memang tidak bisa bersatu lagi maka dikeluarkan surat izinnya dari walikota,” pungkas dia.(tt/id/ps*)