Inilahdepok.id – Terdakwa kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi Pilkada Depok 2015, Fajri Asrigita Fadillah menjalani pertama kalinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (14/9/2016).
Fajri dianggap telah memanipulasi teknis anggaran publikasi KPUD Depok sebesar Rp 2,3 miliar. Dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang,MandekFajri ditemani pengacaranya mengikuti sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Manahan Pasaribu itu berlangsung di ruang sidang VII PN Tipikor Bandung. Fajri yang mengenakan kacamata hanya terlihat tertunduk dan mengangguk.
Persidangan juga tertutup bagi wartawan, atas permintaan kuasa hukum Fajri.
Sementara, JPU Kejaksaan Negeri Depok, Tohom Hasiholan Silalahi menegaskan, terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk Ketua KPUD Depok dianggap melanggar subsideritas primer pasal 2 ayat 1 UU 31-1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Fajri juga dikenakan pasal 3 karena menyalahi kewenagannya menabrak pasal 66 Perpres 54 – 2010 dengan membuat salinan anggaran yang diubahnya dari tender menjadi penunjukan lansung dengan menyalin pagu anggaran dalam RAB.
“Terdakwa telah memberikan keuntungan yang besar kepada penyedia jasa iklan dengan mengubah harga,” papar Silalahi yang ditemui usai persidangan.
Sesuai audit BPKP, nilai anggaran sosialisasi Pilkada Depok 2015 mencapai Rp 1,880 miliar. Namun yang dibelanjakan hanya Rp 860 juta.
“Jadi ada sekitar 817 juta rupiah yang diselewengkan menurut audir BPKP,” ujar Silalahi.
Sidang hanya berlangsung sekitar 30 menit dan akan berlanjut pada Senin 26 September 2016 dengan agenda pengajuan esepsi dari terdakwa.
“terdakwa mengajukan esepsi, Senin kami sidang lagi,” tutur Silalahi.(t/id/ps*)