- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Komisi A DPRD Kota Depok Pertanyakan Fasos dan Fasum

  • Bagikan

Inilahdepok.id – Sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Depok, belum lama ini. Masih banyak ditemukan pihak perumahan dan apartemen, yang hingga kini belum memberikan lahan fasilitas sosial (fasos)-fasilitas umum (fasus) kepada Pemerintah Kota Depok.

Menemukan permasalahan tersebut. Kemarin, Komisi A DPRD Kota Depok menggelar rapat kerja bersama Bagian Aset pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim).

Pada hakekatnya, dewan ingin mempertanyakan kondisi yang mereka temukan dilapangan.

Baca Juga :  Bantu Korban Longsor di Cipayung, FPI Depok Kerahkan 500 Laskar

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Nurhasyim mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Depok Nomor 14 Tahun 2013, menyatakan bahwa setiap pengembang perumahan dan apartemen wajib menyerahkan 40 persen lahannya untuk fasos-fasum.

Misalnya untuk ruang terbuka hijau (RTH), drainase, jalan, dan taman.

“Termasuk kewajiban dua persen lahan untuk pemakaman,” ucap Nurhasyim.

Politisi Golkar menuturkan jika Komisi A mendapati bahwa beberapa pengembang di Kota Depok, masih ada yang belum memenuhi kewajibannya, sebagaimana telah diatur dalam Perda tersebut.

Baca Juga :  Untuk Tingkatkan PAD Depok, Komisi B Studi Banding ke Surabaya

“Oleh karena itu, kami mempertanyakan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pemkot dalam menyikapi masalah ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta adanya pembenahan dari aset Pemkot ini. Pihaknya juga mendesak kepada DPPKA menjabarkan secara rinci tentang keberadaan aset di kota belimbing ini (julukan Depok).

“Dari data itu, kami berharap akan bisa diketahui mana saja aset-aset milik Pemkot, mana aset yang sudah tersertifikasi. Termasuk aset dalam bentuk fasos-fasum yang telah diserahkan oleh pengembang dan yang belum,” tuturnya.

Baca Juga :  Tingkat Partisipasi Imunisasi MR di Depok Rendah

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mendorong kepada DPKKA agar segera menertibkan fasos-fasum.

“Selama ini yang dikuasai atau digunakan, tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada. Baik oleh perorangan maupun lembaga,” ujar Hamzah.

Sementara itu, Kepala DPPKA Kota Depok, Nina Suzana berjanji akan menindaklanjuti temuan dewan. Pihaknya akan mendata seluruh perumahan yang belum memenuhi kewajibanya untuk memberikan fasos-fasum ke Pemkot.

“Kita akan mapping data perumahan di Depok,” pungkas Nina singkat.(**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *