- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Pedagang Mainan Cabuli 5 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

  • Bagikan

Inilahdepok.id – Jajaran Polsek Sukmajaya Depok telah meringkus pria dengan inisial D alias A, yang diduga sudah mencabuli lima bocah. Penjual mainan anak-anak itu ditangkap di rumah kontrakannya, dikawasan Sukmajaya. Ia ditangkap atas dasar laporan W, orangtua korban.

Berawal pada April 2015 lalu, ketika anaknya AS datang ke kontrakan D di kawasan Sukmajaya. Di tempat tersebut, bocah 13 tahun itu dipaksa melayani hasrat seksualnya.

“Kejadian awalnya itu pada April 2015. Caranya, pelaku memberikan iming-iming uang sebesar Rp 5.000, serta meminjamkan HP milik pelaku kepada korban,

” kata Kapolresta Depok Komisaris Harry Kurniawan, di Gedung Atmani, Malporesta Depok, Rabu 7 September 2016.

Aksi serupa pun berlanjut hingga terus-menerus. Bahkan, sampai kini korban telah mencapai lima anak yang semuanya masih berumur 13 tahun. Empat di antaranya berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga :  Nuryanto Paksa 'S' Pengang Anunya, Eh Ketangkep Polisi plus Bonyok

“Dari hasil penyelidikan didapatkan empat korban tambahan berinisial MA, H, H, PA, dan STA. Saat ini baru diperiksa dari kelima korban tersebut,” papar Harry.

Diantara kelima korban yang telah  dimintai keterangan, diketahui bahwa pelaku ini sering mengancam korbannya agar mau mengikuti semua kemauannya. Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Baca Juga :  Warga Abdul Gani Kepergok Hendak Bobol ATM di SPBU Kartini

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutur Harry.

Sementara, D menyangkal jika dirinya tidak melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Menurut dia, yang dia lakukan itu hanya sebatas bercanda dan tak pernah melakukan kekerasan seksual.

“Saya enggak melakukan. Dia nyuruh memang. Ya, saya pegang sebentar. Saya kira bercanda,” sangkal D.(tt*/ID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *