- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Walikota: Laporkan Saja Oknum PPDB ke Polisi

  • Bagikan

Inilahdepok.id –  Walikota Depok Mohammad Idris terang-terangan menegaskan agar melaporkan ke kepolisian, bila ada orang tua murid yang dirugikan karena sudah membayar sejumlah uang kepada oknum, agar anaknya bisa sekolah di SMAN 11 Depok.

“Kalau merasa dirugikan, laporkan ke polisi. Biar ketahuan siapa yang nitip, uang kemana larinya nanti akan kelihatan. Jangan menuduh langsung kepala sekolah, tidak benar itu,” jelas Idris kepada awak media.

Idris menyampaikan jika dirinya sudah mengarahkan agar dilaporkan kasus PPDB titip menitip siswa ini. Bahkan informasinya, para oknum ini bawa kursi ke SMAN 11. Pemkot Depok pun sudah memberikan fasilitas kepada orang tua siswa ke sekolah swasta. Jika tidak mampu, maka di subsidi jika mampu akan subsidi silang. Jangan sampai sekolah swasta kosong jika dipaksakan semua siswa harus masuk di negeri.

“Kita tidak ada urusan. Justru Pemkot merasa terganggu dan ini merupakan intimidasi terhadap pemerintah, dan kita akan melapor polisi,” ketus dia.

Baca Juga :  Sengketa Pasar Kemiri Muka Dimenangkan PT Petamburan Jaya Raya

Berdasarkan data beberapa lalu masih ada kuota data sekolah swasta yang siap menampung anak. Sekarang data tersebut sudah habis, namun masih ada sekolah swasta yang mau menampung siswa, sekarang sedang di data.

“Tidak akan ada rombel baru, memang seperti itu komitmen Pemkot Depok,” ucapnya.

Idris pun menambahkan jika kepala sekolah merasa terganggu, bisa dilaporkan juga ke kepolisian. Pemkot Depok punya bagian hukum bisa difasilitasi, dengan membuat surat ke bagian hukum untuk melakukan pembelaan.

Baca Juga :  Usai Konsep JoTram, Depok Ajukan Dana Rp 7 Triliun ke Presiden Jokowi

“Kita punya bagian hukum, kepala sekolah bisa berkirim surat untuk dilakukan pembelaan,” bebernya.

Sementara, Kabagops Polresta Depok Kompol Agus Widodo mengatakan, jika orang tua ada yang merasa dirugikan dan merasa ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab, silakan dilaporkan.

“Silakan saja jika ada orang tua yang merasa dirugikan, laporkan jangan takut. Nanti akan kami tindak dan selidiki,” katanya.

Baca Juga :  Ini Upaya Pemkot Depok Untuk Mencegah Terjadinya PHMS
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *