Inilahdepok.id – Walikota Depok Mohammad Idris terang-terangan menegaskan agar melaporkan ke kepolisian, bila ada orang tua murid yang dirugikan karena sudah membayar sejumlah uang kepada oknum, agar anaknya bisa sekolah di SMAN 11 Depok.
“Kalau merasa dirugikan, laporkan ke polisi. Biar ketahuan siapa yang nitip, uang kemana larinya nanti akan kelihatan. Jangan menuduh langsung kepala sekolah, tidak benar itu,” jelas Idris kepada awak media.
“Kita tidak ada urusan. Justru Pemkot merasa terganggu dan ini merupakan intimidasi terhadap pemerintah, dan kita akan melapor polisi,” ketus dia.
Berdasarkan data beberapa lalu masih ada kuota data sekolah swasta yang siap menampung anak. Sekarang data tersebut sudah habis, namun masih ada sekolah swasta yang mau menampung siswa, sekarang sedang di data.
“Tidak akan ada rombel baru, memang seperti itu komitmen Pemkot Depok,” ucapnya.
Idris pun menambahkan jika kepala sekolah merasa terganggu, bisa dilaporkan juga ke kepolisian. Pemkot Depok punya bagian hukum bisa difasilitasi, dengan membuat surat ke bagian hukum untuk melakukan pembelaan.
“Kita punya bagian hukum, kepala sekolah bisa berkirim surat untuk dilakukan pembelaan,” bebernya.
Sementara, Kabagops Polresta Depok Kompol Agus Widodo mengatakan, jika orang tua ada yang merasa dirugikan dan merasa ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab, silakan dilaporkan.
“Silakan saja jika ada orang tua yang merasa dirugikan, laporkan jangan takut. Nanti akan kami tindak dan selidiki,” katanya.