- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

TB Hasanuddin: Memakzulkan Presiden Tidaklah Mudah

  • Bagikan

Inilahdepok.id –  Munculnya isu soal rencana memakzulkan Presiden Joko Widodo ditanggapi serius oleh Politikus PDI Perjuangan, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.

Dia menyebut kalangan yang mengehembuskan berita tersebut harus berpikir ulang. Sebab, tidaklah mudah untuk melengserkan seorang presiden.

Untuk pembelajaran bersama, TB Hasanuddin mengajak semua pihak membahas secara singkat bagaimana mekanismenya di DPR.

Sesuai konstitusi negara, kata Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, mekanisme pemakzulan atau impeachment terhadap presiden dan/atau wakil presiden harus melalui tiga tahap pada tiga lembaga tinggi negara yang berbeda yaitu DPR, MK dan MPR.

Hal ini diatur dalam Pasal 7a dan 7b UUD NRI 1945.

Baca Juga :  Babai Resmi Laporkan Ketua DPC PKB Depok

“Di masing-masing lembaga tinggi negara itu juga ada proses yang harus dilalui sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” papar TB Hasanuddin.

Dia menjelaskan, proses pemakzulan harus diawali dengan keputusan politik DPR untuk menggunakan hak hak politiknya, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Alur hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal 210 sampai dengan pasal 219 UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Hasil hak interpelasi atau hak angket dapat diusulkan oleh anggota DPR dan bila memenuhi persyaratan, dapat dibawa ke rapat paripurna.

Adapun syarat kehadiran dalam rapat paripurna harus dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota DPR.

Baca Juga :  DPD PAN Kota Depok Siap Menangkan Demiz di Pilgub Jabar 2018

Hasil rapat paripurna harus mendapat persetujuan lebih dari 2/3 anggota DPR yang hadir.

Bila usulan itu lolos maka dibentuk lagi Pansus, hasil Pansus dibawa lagi ke paripurna DPR. Bila paripurna DPR menerimanya barulah di uji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila MK membenarkan pendapat DPR itu maka sesuai Pasal 215 (1) UU MD3 disebutkan bahwa dalam hal MK memutuskan bahwa pendapat DPR itu terbukti, DPR menyelenggarakan paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR .

Selanjutnya, sesuai Pasal 38 (3) UU MD3 dikatakan bahwa keputusan MPR itu dinyatakan sah harus dihadiri paling sedikit oleh 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui paling sedikit oleh 2/3 dari jumlah yang hadir.

Baca Juga :  Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Relawan Depok Kaesang Menang Gelar Deklarasi

“Jadi secara politis maupun hukum sesuai UUD 1945 dan aturan perundang-undangan yang ada, tidak mudah memakzulkan presiden,” tegas TB Hasanuddin memaparkan.

Aturan di atas, tambah TB Hasanuddin, berlaku bukan hanya untuk Presiden Jokowi saja, tapi untuk semua presiden RI , siapapun besok presidennya.

“Di era demokrasi ini, bila ada kekurangan dari pemerintah, marilah kita kritisi dengan memberi solusinya. Dan bila berkeinginan mengganti presiden, sebaiknya bersabar dan ada kesempatan terbuka dalam Pilpres 2019. Mengapa pula kita harus menabrak UU yang sudah kita sepakati bersama?” Terang dia.(tt/ole)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *